Guru: Profesi dan Profesionalisme
Pada tahun anggaran 2010 pemerintah akan menaikan gaji pegawai negri sipil, TNI, POLRI, serta gaji guru dan dosen. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh menteri keuangan Sri Mulyani indrawati, “Dengan adanya kenaikan anggaran pendidikan menjadi minimal 20 persen dari belanja negara, yang mendapat cukup banyak adalah para pendidik, guru, dan dosen, khusus untuk pendidik, guru, dan dosen, kenaikannya akan lebih dari 50 persen dan akan dihitung berdasarkan golongannya”. Mentri keuangan juga menambahkan bahwa kenaikan gaji PNS dan anggota TNI/Polri pada 2010 hanya akan mencapai 15 persen. Itulah Rencana anggaran gaji pokok di tahun 2010 untuk para guru dan PNS serta anggota TNI/Polri.
Kabar ini tentunya disambut hangat bagi para calon penerimanya, kususnya untuk para guru, karena selama ini kesejahteraan hidup para pahlawan tanpa tanda jasa ini selalu menjadi permasalahan dalam dunia penddikan di Indonesia. Sebenarnya, hal ini telah di atur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. Berkaca dari UUD 1945 tersebut, tidak heran sebenarnya pemerintah menaikkan gaji para guru, karena secara langsung menjadi amanah konstitusi dan tentunya menjadi keharusan bagi pemerintah untuk menjalankannya.
Peningkatan kesejahteraan bagi para guru ini seharusnya diikuti pula dengan peningkatan profesionalisme guru, serta kualitas pendidikan di Indonesia yang bisa bersaing dengan Negara-negara lain. Penelitian yang dilakukan oleh Human Development Index (HDI) dari UNDP melaporkan bahwa Indonesia berada pada peringkat 108 tahun 1998, peringkat 109 pada tahun 1999, dan menempati ranking 111 pada tahun 2004 dari 174 negara yang diteliti. Dari data tersebut terlihat bahwa masih rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, dan tentunya akan berdampak pula pada rendahnya daya saing bagsa Indonesia di era persaingan dan dalam pasar global, hal ini menjadi indikator bahwa pendidikan di Indonesia belum mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
Peningkatan ini harus diawali dengan peningkatn kualitas dari para guru yang capable dan memiliki keilmuan serta keterampilan yang mumpuni, tidak hanya dalam mengajar (transfer ilmu), tetapi harus mampu mendidik para siswa menjadi insan yang berilmu dan berakhlak mulia. Untuk mewujudkan itu semua, tentunya perlu adanya perhatian khusus serta tindakan nyata baik dari tiap individu seorang pendidik, dan tentunya juga adanya upaya serius dari pemerintah.
Dalam upaya mewujudkan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah menggulirkan program Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru sebagai terobosan dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas guru. Selanjutnya, sertifikasi ini dijadikan lisensi atau izin mengajar bagi setiap guru sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dalam dunia pendidikan. Trobosan dari pemerintah ini lahir dari Undang-undang Sisdiknas, Standar Nasional Pendidikan (SNP) Serta Undang-undang Guru dan Dosen, yang direalisasikan dalam berbagai peraturan pemerintah (PP).
Konsekuensi logis dari kebijakan pemerintah tersebut membawa angin segar yang sangat berharga bagi guru, karena mereka akan mendapatkan haknya sebagai pekerja professional; seperti profesi Dokter contohnya, yang berarti adanya peningkatan kesejahteraan. Namun inilah yang menjadi boomerang yang harus diwaspadai dalam dunia pendidikan di Indonesia, karena belakangan ini banayak orang yang melihat profesi guru sebagai profesi yang sangat menjanjikan dan mereka menjadikan guru sebagai batu loncatan untuk menggapai tujuan tertentu mereka dan meningkatkan kesejahteraan hidup, meskipun banyak dari mereka bukanlah orang yang berlatar belakang pendidikan keguruan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato Kenegaraan di hadapan Sidang Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Jumat (15/8) mengatakan, anggaran pendidikan telah meningkat hampir dua kali lipat, dari sebelumnya Rp 78,5 triliun dua tahun lalu, saat ini menjadi Rp 154,2 triliun pada 2008. Tambahan anggaran pendidikan yang dialokasikan pada 2009 depan tercatat sebesar Rp 46,1 triliun. Pidato itu diucapkan dua hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengultimatum pemerintah untuk segera memenuhi amanat konstitusi. Inilah salah satu indikator dari banyaknya orang melirik beralih menjaadi guru sebagai profesi mereka. Indikator lain yang juga menjadi landasan banyaknya orang di luar disiplin ilmu keguruan beralih atau memilih menjadi guru adalah kenaikan gaji guru yang juga ditambah dengan berbagai tunjangan. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Faisal Jalal (PR. 6 Oktober 2006), bahwa: kenaikan gaji akan diberikan kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Dengan cara meningkatkan besaran satu kali gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan tunjangan untuk guru-guru yang berada di daerah-daerah tertentu (khusus).
Guru merupakan komponen paling menentukan dalam sistem pendidikan secara keseluruhan, karena guru memegang peran utama dalam pembangunan pendidikan, menentukan keberhasilan peserta didik serta berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, harus diingat betul bahwa guru bukanlah sekedar profesi biasa yang dapat memenuhi kesejahteraan hidup bagi pekerjanya. Guru adalah panutan yang di gugu dan di tiru, artinya profesi guru atau menjadi seorang guru adalah adanya tanggung jawab besar yang harus dijunjung tinggi dalam upaya membentuk manusia yang berpengetahuan luas dan memiliki budi pekerti luhur.
Kata profesionalisme dan peningkatan kualitas menjadi kunci utama berprofesi menjadi guru, disertai dedikasi tinggi dan kemauan untuk memajukan pendidikan di Indonesia khususnya, dan yang tidak kalah penting adalah jangan melihat keuntungan dari peningkatan kesejahteraan yang akan didapat dari profesi guru saat ini hingga mengesampingkan tujuan pendikan. Adapun pemerintah telah berupaya mewujudkan mutu pendidikan yang lebih baik lagi dengan trobosan-trobosan dalam dunia pendidikan termasuk peningkatan kesejahteraan. Upaya ini perlu didukung terus oleh masyarakat maupun indivdu agar berjalan baik, dan sampai pada tujuan yang semestinya.
Pada tahun anggaran 2010 pemerintah akan menaikan gaji pegawai negri sipil, TNI, POLRI, serta gaji guru dan dosen. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh menteri keuangan Sri Mulyani indrawati, “Dengan adanya kenaikan anggaran pendidikan menjadi minimal 20 persen dari belanja negara, yang mendapat cukup banyak adalah para pendidik, guru, dan dosen, khusus untuk pendidik, guru, dan dosen, kenaikannya akan lebih dari 50 persen dan akan dihitung berdasarkan golongannya”. Mentri keuangan juga menambahkan bahwa kenaikan gaji PNS dan anggota TNI/Polri pada 2010 hanya akan mencapai 15 persen. Itulah Rencana anggaran gaji pokok di tahun 2010 untuk para guru dan PNS serta anggota TNI/Polri.
Kabar ini tentunya disambut hangat bagi para calon penerimanya, kususnya untuk para guru, karena selama ini kesejahteraan hidup para pahlawan tanpa tanda jasa ini selalu menjadi permasalahan dalam dunia penddikan di Indonesia. Sebenarnya, hal ini telah di atur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. Berkaca dari UUD 1945 tersebut, tidak heran sebenarnya pemerintah menaikkan gaji para guru, karena secara langsung menjadi amanah konstitusi dan tentunya menjadi keharusan bagi pemerintah untuk menjalankannya.
Peningkatan kesejahteraan bagi para guru ini seharusnya diikuti pula dengan peningkatan profesionalisme guru, serta kualitas pendidikan di Indonesia yang bisa bersaing dengan Negara-negara lain. Penelitian yang dilakukan oleh Human Development Index (HDI) dari UNDP melaporkan bahwa Indonesia berada pada peringkat 108 tahun 1998, peringkat 109 pada tahun 1999, dan menempati ranking 111 pada tahun 2004 dari 174 negara yang diteliti. Dari data tersebut terlihat bahwa masih rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, dan tentunya akan berdampak pula pada rendahnya daya saing bagsa Indonesia di era persaingan dan dalam pasar global, hal ini menjadi indikator bahwa pendidikan di Indonesia belum mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
Peningkatan ini harus diawali dengan peningkatn kualitas dari para guru yang capable dan memiliki keilmuan serta keterampilan yang mumpuni, tidak hanya dalam mengajar (transfer ilmu), tetapi harus mampu mendidik para siswa menjadi insan yang berilmu dan berakhlak mulia. Untuk mewujudkan itu semua, tentunya perlu adanya perhatian khusus serta tindakan nyata baik dari tiap individu seorang pendidik, dan tentunya juga adanya upaya serius dari pemerintah.
Dalam upaya mewujudkan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah menggulirkan program Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru sebagai terobosan dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas guru. Selanjutnya, sertifikasi ini dijadikan lisensi atau izin mengajar bagi setiap guru sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dalam dunia pendidikan. Trobosan dari pemerintah ini lahir dari Undang-undang Sisdiknas, Standar Nasional Pendidikan (SNP) Serta Undang-undang Guru dan Dosen, yang direalisasikan dalam berbagai peraturan pemerintah (PP).
Konsekuensi logis dari kebijakan pemerintah tersebut membawa angin segar yang sangat berharga bagi guru, karena mereka akan mendapatkan haknya sebagai pekerja professional; seperti profesi Dokter contohnya, yang berarti adanya peningkatan kesejahteraan. Namun inilah yang menjadi boomerang yang harus diwaspadai dalam dunia pendidikan di Indonesia, karena belakangan ini banayak orang yang melihat profesi guru sebagai profesi yang sangat menjanjikan dan mereka menjadikan guru sebagai batu loncatan untuk menggapai tujuan tertentu mereka dan meningkatkan kesejahteraan hidup, meskipun banyak dari mereka bukanlah orang yang berlatar belakang pendidikan keguruan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato Kenegaraan di hadapan Sidang Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Jumat (15/8) mengatakan, anggaran pendidikan telah meningkat hampir dua kali lipat, dari sebelumnya Rp 78,5 triliun dua tahun lalu, saat ini menjadi Rp 154,2 triliun pada 2008. Tambahan anggaran pendidikan yang dialokasikan pada 2009 depan tercatat sebesar Rp 46,1 triliun. Pidato itu diucapkan dua hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengultimatum pemerintah untuk segera memenuhi amanat konstitusi. Inilah salah satu indikator dari banyaknya orang melirik beralih menjaadi guru sebagai profesi mereka. Indikator lain yang juga menjadi landasan banyaknya orang di luar disiplin ilmu keguruan beralih atau memilih menjadi guru adalah kenaikan gaji guru yang juga ditambah dengan berbagai tunjangan. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Faisal Jalal (PR. 6 Oktober 2006), bahwa: kenaikan gaji akan diberikan kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Dengan cara meningkatkan besaran satu kali gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan tunjangan untuk guru-guru yang berada di daerah-daerah tertentu (khusus).
Guru merupakan komponen paling menentukan dalam sistem pendidikan secara keseluruhan, karena guru memegang peran utama dalam pembangunan pendidikan, menentukan keberhasilan peserta didik serta berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, harus diingat betul bahwa guru bukanlah sekedar profesi biasa yang dapat memenuhi kesejahteraan hidup bagi pekerjanya. Guru adalah panutan yang di gugu dan di tiru, artinya profesi guru atau menjadi seorang guru adalah adanya tanggung jawab besar yang harus dijunjung tinggi dalam upaya membentuk manusia yang berpengetahuan luas dan memiliki budi pekerti luhur.
Kata profesionalisme dan peningkatan kualitas menjadi kunci utama berprofesi menjadi guru, disertai dedikasi tinggi dan kemauan untuk memajukan pendidikan di Indonesia khususnya, dan yang tidak kalah penting adalah jangan melihat keuntungan dari peningkatan kesejahteraan yang akan didapat dari profesi guru saat ini hingga mengesampingkan tujuan pendikan. Adapun pemerintah telah berupaya mewujudkan mutu pendidikan yang lebih baik lagi dengan trobosan-trobosan dalam dunia pendidikan termasuk peningkatan kesejahteraan. Upaya ini perlu didukung terus oleh masyarakat maupun indivdu agar berjalan baik, dan sampai pada tujuan yang semestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar